
SURABAYA, Lingkar.news – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu yang diduga bagian dari jaringan lintas daerah.
Penangkapan dilakukan setelah pemantauan hampir dua bulan, dan seorang tersangka diamankan di jalan tol Surabaya.
“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Total 33 Kg Sabu Diamankan dari 2 Kasus
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 6 kilogram sabu lainnya yang disimpan dalam kemasan terpisah di dalam kardus. Dengan demikian, total barang bukti dari tersangka RG mencapai 10 kilogram.
Menurut Kurniawan, kemasan sabu yang diamankan memiliki karakteristik serupa meski beratnya berbeda. Hal itu mengindikasikan kemungkinan berasal dari satu jaringan yang sama.
Namun, kepolisian belum merinci lebih jauh karena masih ada tersangka lain yang melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” katanya.
Selain itu, Polda Jatim mengamankan 23 kilogram sabu-sabu dalam kasus berbeda yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan. Detail jalur distribusi masih dirahasiakan demi pengembangan kasus.
Ratusan Kasus Narkotika Diungkap Awal 2026
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim telah mengungkap 555 laporan polisi kasus narkotika dengan total 724 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.
Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, dalam periode Januari hingga Februari 2026 telah menangani 77 kasus dengan 95 tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.
TPPU Narkotika: Aset Rp55 Miliar Disita
Tak hanya fokus pada penindakan peredaran narkoba, Polda Jatim juga mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan kasus TPPU ditangani, dengan lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua tahap I, dan satu masih dalam proses penyelidikan serta DPO.
Aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp55 miliar, meliputi 10 unit tanah dan bangunan, lima bidang tanah, 13 mobil, 16 sepeda motor, tiga unit truk, 77 jenis perhiasan, 25 telepon genggam, tiga jam tangan, serta uang dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, sebanyak 217 pengguna narkoba telah diamankan dan 146 kasus dilakukan rehabilitasi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
