JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ungkap Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengatakan, dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian, saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” tuturnya.
Presiden menjelaskan, Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali,” ucapnya.
Menurut Presiden Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.
Meski PPKM dicabut, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos).
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujarnya.
Presiden Jokowi juga mengatakan, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.
“Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi. (Lingkar Network | Koran Lingkar)