DPR akan Bentuk Badan Aspirasi sebagai AKD Begini Fungsinya

JAKARTA, Lingkar.news Dewan Perwakilan Rakyat RI berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan untuk menjadi wadah menampung aspirasi rakyat.

“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu, 9 Oktober 2024.

Cucun menjelaskan bahwa Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

“Bukan hanya terkait demonstrasi. Misalkan, ada keluhan di bawah, seperti korban mafia tanah, korban pinjol (pinjaman online), korban judol (judi online), atau lainnya, termasuk korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” tuturnya.

Badan Aspirasi juga bertugas menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi di DPR RI sesuai dengan bidang kerja soal isu yang disampaikan rakyat.

Selanjutnya masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan pemerintah, baik kementerian atau lembaga, yang menjadi mitra kerja komisi terkait guna menemukan solusi bersama atas permasalahan tersebut.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan ya kami masukkan ke Komisi II. Misalkan, soal pekerja migran Indonesia yang di luar (negeri) ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun enggak bisa ketemu, kami kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” ujarnya.

Ia lantas berkata, “Karena ini rumah rakyat yang harus memfasilitasi bagaimana titik temunya rakyat dengan leading sector yang ada di republik ini.”

Cucun menambahkan bahwa DPR RI menginginkan agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat dapat lebih optimal ditangani sehingga Badan Aspirasi dibentuk, meski selama ini telah tersedia ruang-ruang pengaduan, baik melalui surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya.

“Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tetapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait,” ucapnya.

Selain itu, Cucun menyebut pengaduan masyarakat tidak hanya disampaikan ke AKD, melainkan juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sehingga seluruh fraksi pun mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat dan akan semakin banyak pihak pula yang melakukan pengawalan.

“Jadi, fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2019–2024 itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)