Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh

Magelang, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menemukan pelanggaran yakni alat peraga kampanye (APK) terpasang di pagar sekolah.

“Kemarin sempat ada pelanggaran di Kajoran, APK dipasang di tempat pendidikan, kita minta panwascam untuk komunikasi dengan PPK dan sudah dilepas,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh, di Magelang, Minggu (27/10).

Ia menyampaikan bahwa APK tersebut difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magelang.

Habib mengatakan aturannya sudah jelas, banner itu harus dipasang menggunakan bambu ternyata di Kajoran itu dipasang di pagar sekolah.

“Kemudian semalam juga saya terima komplain dari warga bahwa APK dipasang di tembok warga tanpa izin dari pemilik, sehingga kemudian mereka kita minta untuk komunikasi dengan panwascam dan nanti segera ditindaklanjuti dengan teman-teman PPK,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pasang APK di rumah atau di pagar warga boleh dilakukan sepanjang ada izin dari pemilik, kalau tidak ada izin warga kemudian komplain sah.

“Maka tugas kami mediasi, agar bisa warga memberikan izin kalau tidak ya digeser kan simpel itu. Kalau warga menolak, prosedurnya kami akan komunikasi, kalau Bawaslu ke KPU, panwascam ke PPK untuk segera memindah atau menggeser,” katanya.

Ia mengatakan terkait surat suara Pilkada 2024 sejak awal Bawaslu ikut melakukan pengawasan, mulai dari proses desain, komunikasi dengan pasangan calon sampai dengan percetakannya terlibat langsung melakukan pengawasan.

“Kita kemarin juga ikut mengecek ke lokasi percetakan termasuk ketika kemarin malam sampai di sini kita juga ikut mengawasi proses kedatangan, tinggal nanti bagaimana proses sortir dan lipat,” katanya. (rara-lingkar.news)