
JAKARTA, Lingkar.news – Istana Negara merespons kasus pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pertama kali menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi berseloroh agar paket kepala babi itu dimasak saja.
“Sudah, dimasak saja,” ungkapnya.
Selanjutnya Hasan mengatakan terkait dugaan teror pada kasus pengiriman paket kepala babi kepada jurnalis Tempo tersebut pihak istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih.
“Saya lihat dari media sosialnya Fransisca, dia suruh minta dikirimin daging babi. Sama artinya dia tidak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda dikirimi daging babi,” ujarnya.
Menurut Hasan, kasus tersebut merupakan masalah yang perlu diselesaikan Tempo dengan pihak pengirim.
“Buat saya kita enggak bisa tanggapi apa-apa. Ini kan problem mereka dengan siapa, siapa yang ngirim, apakah itu beneran seperti itu atau cuma jokes (gurauan) karena saya melihatnya mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya enggak perlu dibesar-besarkan,” jelasnya saat ditanya awak media di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 malam.
Kemudian ketika Hasan Nasbi ditanya terkait upaya ancaman terhadap pers, dia mengatakan bahwa sejauh ini media masih bisa menjalankan tugasnya dalam melakukan wawancara terhadap narasumber, khususnya di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Ada yang disetop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” terangnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal komitmen pemerintah dalam menegakkan kebebasan pers, Hasan lantas bertanya kembali kepada awak media yang melakukan wawancara cegat, soal adanya upaya menghalangi kepada media dalam membuat berita.
Hasan menegaskan bahwa jika tidak ada upaya pemerintah dalam menghalangi pers menjalankan tugasnya, artinya kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dan bagus.
Paket yang hingga kini tidak diketahui sumber pengirimnya itu ditujukan kepada salah satu pengisi siniar “Bocor Alus”, Francisca Christy, di mana program Tempo itu disiarkan melalui akun YouTube dan Spotify.
Hasan kembali menekankan bahwa Fransisca hingga kini juga masih diperbolehkan siaran program tersebut. Artinya, pemerintah tidak melakukan intervensi apa pun dan tidak ada upaya mengganggu berjalannya program tersebut.
“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” katanya.
Hasan menambahkan jika Tempo merasa dirugikan atas dugaan teror itu, dapat melaporkan ke Dewan Pers.
Dewan Pers Minta Kasus Kiriman Paket Kepala Babi Diusut Tuntas
Sementara itu Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke jurnalis Tempo diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tutur Ninik, Jumat, 21 Maret 2025. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)