unnamed file

Sampang, LINGKAR.NEWS — Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemkab, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“ASN bukan termasuk penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga anggota TNI dan Polri,” ujar Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sampang, Abdi Barri Salam, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, sosialisasi terkait larangan tersebut telah disampaikan kepada ASN melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menyasar ASN, Pemkab Sampang juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram.

Sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna gas subsidi hanya terbatas pada empat kelompok: rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Barri menambahkan, terdapat sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi. Mereka antara lain pengusaha restoran, hotel, usaha peternakan, pertanian non-rakyat, tani tembakau, jasa las, laundry, usaha batik, dan ASN baik PNS maupun PPPK.

“Masih banyak pelaku usaha dan warga mampu yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Ini menyebabkan distribusi subsidi tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Pemkab berharap langkah ini bisa mendorong penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih ke LPG non-subsidi bagi yang mampu.

Jurnalis : lingkar network
Editor : anas m