kpk tahan wali kota madiun maidi 1

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti lainnya saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Uang Disita dari Kepala DPMPTSP

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai tersebut diamankan dari SMN (Sumarno) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Nikmati Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp2,25 Miliar

Penyidik KPK Dalami Barang Bukti

Menurut Budi, seluruh barang bukti dan uang tunai yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap alur dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pengembangan OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada Selasa (20/1/2026) KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki