barang bukti beras sphp palsu probolinggo

SURABAYA, Lingkar.news Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 sak beras kemasan lima kilogram.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen.

“Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP berlabel 5 kilogram, namun faktanya berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo. Polisi juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.

Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Kasubdit I Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan modus pelaku adalah membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP.

“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Secara kasat mata tingkat pecahannya sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga mengurangi isi beras dalam kemasan lima kilogram menjadi sekitar 4,9 kilogram untuk mendapatkan keuntungan lebih, dengan estimasi laba sekitar Rp3.000 per kemasan.

Dalam operasinya, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun melalui sistem penjualan daring berdasarkan pesanan pelanggan.

“Dalam satu minggu, pelaku bisa mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” tambah Farris.

Permintaan tertinggi beras SPHP palsu ini terjadi menjelang Idulfitri karena tingginya kebutuhan masyarakat untuk zakat fitrah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label yang tidak benar serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.

“Beras SPHP merupakan beras medium dengan standar tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Wisnu mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran.

“Karena yang asli tertera tanggal kadaluarsa dan izin edar, tapi pelaku saat ini sangat lihai membuatnya sangat mirip dengan yang asli,” tuturnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki