
SURABAYA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Selain AM, dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Baca juga: Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Dugaan Pungli Perizinan
Wagiyo menjelaskan bahwa besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sementara itu, pada perizinan pengusahaan air tanah, biaya yang diminta berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk perpanjangan, dan Rp50 juta hingga Rp80 juta untuk izin baru.
Proses penyelidikan dilakukan secara senyap setelah Kejati menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang terungkap meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
