satgas itr jember sidak tambang batu kapur

JEMBER, Lingkar.news Sebanyak 10 perusahaan tambang batu kapur di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Temuan itu diperoleh Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember saat menggelar inspeksi mendadak (sidak), Rabu (9/7/2026).

Selain tunggakan pajak, tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember dan Satpol PP juga menemukan sejumlah perusahaan masih beroperasi meski izin eksplorasinya telah berakhir.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo mengatakan sidak dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita di beberapa titik terkait sidak Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Kita temukan beberapa tempat, baik yang masih operasional maupun yang tidak. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya masih belum terselesaikan, kemudian ada juga yang perizinannya sudah mati,” kata Yudho.

Data Bapenda menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin. Sebanyak 10 perusahaan lainnya tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.

Perusahaan yang masuk daftar penunggak antara lain PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Menurut Yudho, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang belum melunasi pajak MBLB sekitar Rp495 juta untuk periode Februari hingga Juni 2026.

“Sudah kita sampaikan agar segera diselesaikan karena ini menyangkut PAD Kabupaten Jember,” ujarnya.

Yudho mengatakan Satgas ITR tidak hanya mengawasi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Upaya itu, kata dia, sesuai arahan Bupati Jember untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.

“Satgas Tata Ruang bukan hanya melihat dampak lingkungan yang ditambang, tetapi juga kontribusinya terhadap PAD. Sesuai arahan Bupati, bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat,” katanya.

Terkait perusahaan yang masih beroperasi setelah masa izin eksplorasi berakhir, Yudho mengatakan temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan.

Ia menjelaskan izin eksplorasi pertambangan umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlakunya habis dan belum diperpanjang, perusahaan tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan eksplorasi.

Dalam sidak tersebut, PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini sedang dalam proses pengajuan perpanjangan.

Bapenda mencatat total tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng selama Januari-Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tunggakan terbesar dari satu perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta.

Satgas ITR Kabupaten Jember menyatakan akan terus mengawasi kepatuhan pembayaran pajak dan legalitas usaha pertambangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan di daerah tersebut.

Jurnalis: Agung
Editor: Basuki