WhatsApp Image 2026 08 26 at 205604 750x533 1

GRESIK, Lingkar.news – Pengungkapan 14 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diperkirakan menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang digelar pada 12–23 Agustus 2026 tersebut dilakukan Polres Gresik bersama jajaran polsek. Polisi mengamankan 17 tersangka dari 14 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 36,071 gram sabu-sabu, 1,031 gram ganja, dan 51.410 butir pil berlogo “LL”. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.

Hasil Pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba Semeru

Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Polisi menyita 22,192 gram sabu-sabu dan 48.000 butir pil berlogo “LL”. Dalam kasus ini, pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan RFR di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, dengan barang bukti 3.410 butir pil berlogo “LL”. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO.

Sementara itu, Polsek Driyorejo menangkap M di Desa Cangkir dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 5,074 gram dan ganja seberat 1,031 gram.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok berinisial UAF.

Ramadhan mengatakan penyidik masih mengembangkan sejumlah kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap pelaku yang masuk DPO.

Pengungkapan selama operasi tersebut tersebar di Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan lebih dari 10.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis: HMS

Editor: Redaksi