presiden ke 7 ri jojo widodo 750x533 1

SURAKARTA, Lingkar.news – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan putranya tersebut.

Jokowi menegaskan, setiap upaya politik terhadap Gibran harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga mengatakan menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran, Refly Harun Buka Peluang Pemakzulan

Terkait persoalan pendidikan Gibran, Jokowi mengatakan setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Karena itu, putranya tersebut semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Surakarta Ungkap Fakta Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Sementara terkait kemungkinan pertimbangan MK berdampak pada pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menentukan persoalan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju dalam Pilpres 2029. Ia menilai pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki