
JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan baru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan setiap bulan.
Syarat Penerima BSU 2026
Permenaker tersebut menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2026.
Penerima bantuan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan.
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas Gaji Penerima BSU Menyesuaikan UMK dan UMP
Kemnaker juga mengatur penyesuaian batas gaji bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Bagi pekerja di wilayah yang menetapkan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji atau upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Menerima BSU
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan penyaluran BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
(Ant/Lingkar.news)
