SITUBONDO, Lingkar.news – Lima tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar di Kabupaten Situbondo mendekam di sel tahanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu mesin pompa, dan satu mesin penyedot.
“Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar pada 4 September lalu dan ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, saat konferensi pada Senin, 9 September 2024.
Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi, tepatnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Lima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Inisial AP berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.
“Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu),” terangnya.
Modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi ini, kata Kapolres, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp6.800 per liter, selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.
“Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)