
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), menerima suap tidak hanya dari tiga klaster yang sebelumnya diungkapkan.
Tiga klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa KPK baru dapat mengungkapkan tiga klaster tersebut karena terbatasnya waktu penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami hanya memiliki waktu selama 1×24 jam pasca-OTT untuk merekonstruksikan tindak pidana korupsi yang betul-betul solid,” jelasnya.
“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya. Jadi, keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang tersebut baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberinya Yunus Mahatma. Untuk klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi. Adapun dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya Yunus Mahatma.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
