TRENGGALEK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah lama yang belum menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Salah satunya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena sudah 13 tahun belum mengalami perubahan.
“Ada perda (peraturan daerah) yang mestinya harus disesuaikan seperti Perda PDRD yang sudah 13 tahun peninjauan tarif itu tidak dilakukan,” kata anggota Panitia Khusus PDRD DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto di Trenggalek pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurut penjelasan Mugianto alias Obeng, penyesuaian itu termaktub Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Amanat UU HKPD itu, kata Mugianto, merupakan motor supaya pemerintah daerah bisa mandiri. Dengan begitu, daerah tidak lagi terlalu bergantung pada suntikan anggaran pemerintah pusat.
Ia mengatakan bahwa perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang mengatur besaran tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kemajuan zaman.
“Ini cocok sekali untuk meningkatkan pendapatan. Kami ingin PAD (pendapatan asli daerah) dari tahun ke tahun ada peningkatan, dan Trenggalek menjadi daerah yang mandiri,” ucapnya.
Dengan PAD yang tinggi itu, lanjut Mugianto, dapat membantu pembangunan daerah sehingga perekonomian masyarakat cepat bertumbuh.
Meskipun ada penyesuaian sesuai dengan perkembangan saat ini, pihaknya menekankan untuk tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi sehingga regulasi anyar itu jangan sampai membebani masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)