KPK sita dokumen dari kantor kontraktor proyek monumen reog ponorogo

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan Monumen Reog Ponorogo dari kantor kontraktor pemenang tender, PT Widya Satria yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 26 November 2025. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah lokasi selama kurang lebih sembilan jam.

Dokumen proyek bernilai sekitar Rp60 miliar itu dibawa keluar kantor menggunakan dua koper. Penyitaan ini menjadi bagian dari pendalaman KPK atas dugaan suap yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai salah satu tersangka.

Pemegang saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, membenarkan adanya penyitaan dokumen oleh penyidik.

“Kesimpulannya belum tahu bagaimana, tapi insyaallah kami mengerjakan proyek sesuai dengan prosedur, sesuai dengan SOP. Doakan saja tidak ada masalah,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga klaster dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menjadi penerima suap, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Pada klaster suap proyek pekerjaan di RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap dari Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, Sugiri Sancoko disebut menerima pemberian dari Yunus Mahatma.

Darit tiga klaster kasus dugaan suap tersebut, Sugiri diduga menerima uang total Rp2,6 miliar.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid