juru bicara kpk budi prasetyo

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Manajer Proyek Abipraya-Jaya Abadi KSO berinisial ABH pada 26 Februari 2026.

“Saksi didalami perihal aliran uang dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Penyidikan Dipastikan Masih Berjalan

Budi juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan masih terus berjalan dan tidak dihentikan.

“Jadi, tidak ada penghentian penyidikan perkara ini. Hal ini terbukti dengan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kronologi Penanganan Kasus Sejak 2023

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki