
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
“Pemeriksaan 13 saksi bertempat di Polres Madiun, Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa memiliki peran terkait dengan berbagai dinas di Pemkab Ponorogo.
Mereka antara lain BA, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo; DS, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo; dan YH, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo.
Selain itu, terdapat juga saksi-saksi lain yang berasal dari berbagai dinas di Pemkab Ponorogo, seperti LS, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Ponorogo; IM, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo; dan YR, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Ponorogo.
KPK juga memeriksa YS, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; VN, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Ponorogo; dan AFS, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.
Empat saksi lainnya yang turut diperiksa adalah HS, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Ponorogo; MSZ, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Ponorogo; AH, Sekretaris Kecamatan Balong; dan CA, Sekretaris Kecamatan Sawoo.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Dalam penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG); Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP); serta Sucipto (SC), seorang rekanan swasta RSUD Ponorogo.
Terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, KPK mencatat bahwa penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Dalam kasus proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Selain itu, untuk kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, KPK menilai Sugiri Sancoko sebagai penerima gratifikasi, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberinya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
