
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat tekanan terhadap para pejabat.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan, Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula setelah GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Surat tersebut telah diberi meterai namun tidak mencantumkan tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu. “Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujar Asep.
Baca juga: Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye KPK dan Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam praktiknya, para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa diperbolehkan membawa telepon seluler, sehingga tidak dapat mendokumentasikan isi surat.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Salinan dokumen pun tidak diberikan kepada para pejabat, sehingga kontrol sepenuhnya berada di tangan GSW.
Setelah itu, GSW diduga mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujar Asep.
KPK menilai modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung dengan menggunakan surat pernyataan mundur bermeterai merupakan praktik yang mengerikan.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep.
Menurutnya, pola tersebut merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” kata Asep.
Baca juga: KPK Sita Rp335,4 Juta dan 4 Sepatu Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung
KPK mengungkap terdapat dua skema dalam praktik pemerasan tersebut. Pertama, permintaan uang secara langsung maupun melalui ajudan kepada para kepala OPD dengan nominal berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, GSW juga diduga melakukan pengaturan anggaran dengan menambah atau menggeser alokasi di sejumlah OPD, kemudian meminta bagian dari anggaran tersebut.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” kata Asep.
Dalam skema tersebut, GSW diduga mematok hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.
Dari praktik tersebut, GSW menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, hingga awal April 2026, jumlah yang terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
