KPU Malang Catat 3 Partai Politik Tidak Daftarkan Bacaleg

MALANG, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencatat ada tiga partai politik yang tidak mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tiga partai politik itu tidak mengajukan nama bakal caleg hingga waktu yang ditentukan.

“Sesuai PKPU pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang,” kata Mahardika, pada Senin, 15 Mei 2023

Mahardika menjelaskan, tiga partai politik yang tidak mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Menurutnya, Partai Gelora dan Partai Buruh sesungguhnya telah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut. Namun, karena berkas pengajuan bakal calon masih belum lengkap, dokumen dikembalikan.

“Saat itu, kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, dua partai politik tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg hingga batas waktu yang ditentukan. Sementara, Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut.

“Dua partai politik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan. Sementara Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan, hingga batas akhir yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk partai yang mengajukan nama-nama bakal caleg dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Malang ada sebanyak 15 partai politik. Sebanyak 15 partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan dokumen persyaratan.

“Sejak 1 Mei 2023, tercatat terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima,” jelasnya.

Sebanyak 15 partai politik tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.

Selain itu juga Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)