
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha. “Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Madiun, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
9 Orang Diperiksa Intensif di KPK
Budi juga mengungkapkan identitas dari sembilan orang yang ditangkap dalam OTT atas Wali Kota Madiun Maidi, dan kemudian diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” ujarnya.
Budi mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/1/2026) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR.
Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
