Polres Jember menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan lima orang sindikat pemalsuan dokumen

Jember, Lingkar.news – Sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi dibongkar oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur dengan menangkap lima orang tersangka yakni berinisial GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33) yang salah satunya berprofesi guru honorer.

“Mereka membuat dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

Kasus pemalsuan dokumen tersebut menurut bayu terungkap dari laporan seorang warga yang membuat laporan kehilangan SIM di Polres Jember, namun setelah dicek dari data bahwa yang bersangkutan belum pernah memiliki SIM.

“Pihak pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui bahwa penerbitan SIM nya dibuat oleh seseorang dan SIM tersebut adalah palsu,” tuturnya.

Dari temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat pemalsuan dokumen dengan mengamankan lima orang yang memiliki peran masing-masing, empat orang berasal dari Jember dan satu orang dari Sragen, Jawa Tengah.

“Dari hasil kejahatan itu setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp350 ribu hingga Rp1 juta berdasarkan dokumen yang diperlukan,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan.

“Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yg di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial,” ujarnya.

Bayu menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut. (rara-lingkar.news)