MALANG, Lingkar.news – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S (55) terhadap korban berinisial K, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa motif pembunuhan di Malang tersebut adalah dendam yang berlarut yang dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.
“Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet,” kata Wisnu pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebagai informasi, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku berasumsi bahwa korban yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut, melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama tersebut, pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya tersebut.
Menurutnya, rencana pembunuhan tersebut dilakukan pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran, agar tidak menarik perhatian warga lainnya. Pelaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.
“Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku,” terangnya.
Saat itu terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke rumahnya untuk mengambil sabit lainnya.
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)