Pengedar Narkoba di Sitobondo Digrebek Polisi Temukan 6997 Gram Sabu Sabu

SITUBONDO, Lingkar.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 69,97 gram.

Pria inisial HA (43), warga Situbondo dan selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, itu, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada Selasa, 24 Oktober 2023.

“Tersangka HA ini kami tangkap sekitar pukul 23:15 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, sebelum mengedarkan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi pada Kamis, 26 Oktober 2023.

AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri tujuh paket sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 paket dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram.

Kemudian tiga pipet kaca berisi sabu-sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram, sehingga total narkotika sabu-sabu yang berhasil disita 69,97 gram. Selain itu petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone/HP dan dompet.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada di sebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeladah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melapor kepada pihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)