
MADIUN, Lingkar.news – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik Datang dengan Empat Mobil
Tim penyidik KPK datang dengan empat mobil Toyota Innova hitam dan memasuki rumah yang berada di jalan sempit itu sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan hingga siang masih berlangsung.
Pewarta Antara di lokasi melaporkan, penyidik langsung memeriksa berbagai ruangan di rumah Thariq Megah setelah berbincang sebentar dengan pemilik rumah di lokasi.
Saat proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah itu yang setinggi dua meter dalam kondisi tertutup rapat, namun awak media dapat leluasa melihat.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan, namun diduga kegiatan tersebut berkaitan kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Nikmati Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp2,25 Miliar
KPK Juga Geledah Rumah Maidi dan Rochim
Sebelum mendatangi rumah Thariq, penyidik KPK pada Rabu (21/1) malam juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada Selasa (20/1/2026) KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
