JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan boleh-boleh saja jika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto.
“Boleh-boleh saja,” ujar Airlangga singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, ketika ditanya soal kemungkinan PSI bergabung dengan KIM setelah pertemuan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Mengenai bakal calon wakil presiden yang akan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, Airlangga mengatakan akan dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi. Namun dia belum dapat memastikan kapan pertemuan para ketua umum parpol itu akan dilakukan.
“Kita tunggu jadwal yang pasti,” ujar Airlangga.
Pertemuan ketum parpol Koalisi Indonesia Maju, kata Airlangga, juga akan membahas mengenai struktur pemenangan Pemilu 2024.
Disinggung mengenai wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Prabowo, Airlangga enggan menjawab spesifik. Dia hanya mengatakan “lihat besok”.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan mengunjungi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kamis sore.
“Insya Allah, sekitar pukul 16.00 WIB nanti PSI akan bersilaturahmi ke kediaman Pak Prabowo,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni.
Raja Juli mengatakan bahwa pertemuan tersebut berawal dari pertemuan informal Kaesang dan Prabowo dalam acara ulang tahun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga merupakan politikus senior Partai Golkar. Dalam pertemuan itu, kata Raja Juli, Prabowo mengajak Kaesang dan jajaran DPP PSI berkunjung rumahnya.
“Sekaligus kunjungan balasan PSI, Pak Prabowo pernah datang ke Kantor DPP PSI. Semoga acara berjalan lancar dan bermanfaat bagi banyak orang,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)