sestama bnpb rustian 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk memperkuat penanganan bencana sepanjang 2026.

Usulan tambahan anggaran tersebut dinilai penting karena bencana memiliki karakteristik yang sulit diprediksi, sehingga kebutuhan penanganannya tidak selalu dapat diantisipasi melalui perencanaan anggaran reguler.

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian mengatakan proses pengajuan tambahan DSP kepada Kementerian Keuangan tengah berjalan dan diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan bencana sekaligus rehabilitasi fisik di berbagai daerah.

“Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun,” kata Rustian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pada tahun anggaran 2026, BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut kemudian mendapat tambahan dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total alokasi rutin BNPB pada 2026 menjadi sekitar Rp1,08 triliun.

Di luar anggaran reguler, BNPB sebelumnya telah menerima Dana Siap Pakai tahap awal 2026 sebesar Rp4,62 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan tanggap darurat bencana di berbagai wilayah.

Besarnya kebutuhan dana penanganan bencana juga terlihat dari alokasi anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan pemaparan BNPB, anggaran penanganan bencana berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.

Pada 2022, total anggaran tercatat Rp5,46 triliun, kemudian Rp5,48 triliun pada 2023. Angka tersebut menjadi Rp5,13 triliun pada 2024 dan Rp4,91 triliun pada 2025.

Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp1,12 triliun. Di dalamnya terdapat alokasi khusus percepatan pemulihan pascabencana sebesar Rp126,24 miliar untuk tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

BNPB menegaskan ketersediaan anggaran penanganan bencana nasional tetap menjadi prioritas pemerintah. Penambahan DSP diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih memadai ketika terjadi bencana yang membutuhkan penanganan cepat di luar kebutuhan yang telah diproyeksikan dalam anggaran reguler.

Menurut Rustian, postur anggaran tersebut penting diketahui publik untuk memberikan kepastian mengenai kesiapan pemerintah dalam melindungi dan menjamin keselamatan masyarakat secara berkelanjutan, terutama ketika menghadapi situasi kedaruratan bencana.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki