
JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan mitra statistik di daerah untuk mempercepat proses verifikasi lapangan atau ground check terhadap 11.017.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang berstatus dinonaktifkan.
“BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat dikonfirmasi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Verifikasi 11 Juta Peserta Setara 5,9 Juta Keluarga
Menurut Amalia, proses verifikasi dilakukan oleh BPS yang berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan keberadaan mitra statistik sangat dibutuhkan karena besarnya jumlah sasaran verifikasi.
Berdasarkan data BPS dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan jika dikonversi setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah.
BPS bersama Kementerian Sosial sudah memetakan jumlah – sebaran wilayah jangkauan pelaksanaan verifikasi lapangan yang akan berlangsung sekitar dua bulan itu. Dalam hal ini salah satunya di Provinsi Jawa Barat yang jumlah keluarga sebanyak 1 juta dan beberapa di provinsi lain kurang dari 500 ribu keluarga.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi PBI JKN
Verifikasi Lapangan Peserta Reaktivasi Otomatis
Amalia menyebut dengan pemetaan wilayah tersebut, proses verifikasi akan jauh lebih terarah sehingga dimungkinkan mendapatkan data akurat, yang menjadi kunci agar kebijakan penetapan PBI-JKN berbasis kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Selain 11 juta peserta, BPS juga melakukan verifikasi lapangan terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi otomatis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
Kendati demikian, Amalia menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan agar pembaruan data berjalan cepat, akurat, dan dapat segera digunakan sebagai dasar kebijakan.
Baca juga: Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
Peringkat Desil Nasional Jadi Dasar Kebijakan
BPS menegaskan bahwa data yang disiapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah berbasis pada perangkingan atau pendesilan tingkat nasional, bukan tingkat daerah.
Menurut Amalia, peringkat desil 1–10 secara nasional akan berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah. Hal ini perlu menjadi perhatian kepala daerah.
“Ini mungkin harus menjadi catatan buat kepala daerah. Pendesilan atau perangkingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah,” tandasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
