
JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi DPR dan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU SDI merupakan inisiatif DPR dan terdiri atas 20 bab serta 141 pasal. Regulasi ini mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
UU tersebut juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data. Selain itu, UU SDI menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembagian kewenangan pengelolaan data turut diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Pengaturannya mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
UU SDI mengatur penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Regulasi ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar serta ketentuan peralihan.
Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data yang berkualitas merupakan fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ucapnya.
Salah satu materi strategis dalam UU SDI adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN). Sturman menjelaskan DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil guna memenuhi partisipasi yang bermakna.
UU SDI juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
“Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” kata Sturman.
Keputusan tingkat I RUU Satu Data Indonesia sebelumnya diambil pada Senin (5/10/2026), dalam rapat yang digelar Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
