JAKARTA, Lingkar.news – Ribuan kepala desa dari berbagai daerah yang menggelar aksi unjuk rasa, ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menemui massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa, untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ia juga menyebut, DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa.
Diketahui, pertemuan perwakilan kepala desa dengan Baleg DPR RI itu telah berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR tersebut.
“Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” paparnya.
Dengan bertemu Baleg DPR RI itu, Dasco menegaskan bahwa aspirasi para Kades tersebut didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius.
Bahkan menurut Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan demikian, lanjutnya, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun, sebagaimana tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Kades se-Indonesia Kembali Gelar Demo di Jakarta, Ini Detail Tuntutannya
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sementara itu, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengatakan para kades menuntut adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades karena masa jabatan enam tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.
“Memang enam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika enam tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelasnya.
Selain itu, saat beraudiensi dengan Baleg DPR, para kepala desa juga menyampaikan harapan agar Pemerintah dapat mewujudkan kedaulatan desa. (Lingkar Network | Koran Lingkar)