Foto udara permukiman yang tertimbun material longsor

Malang Raya, Lingkar.news – Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Slameto berharap semua pemerintah di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya memperhatikan peta kawasan rawan bencana.

Edy di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/9), menyatakan peta kawasan rawan bencana tersebut sebisa mungkin disinkronkan dengan peta penataan pembangunan daerah.

“Mulai dari penentuan izinnya, tata wilayah sangat menentukan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat karena pelakunya ada di level daerah, apalagi ada otonomi daerah dan pusat telah memberikan petunjuk,” kata Edy.

Edy menjelaskan peta kawasan yang disusun sudah memuat lokasi rawan bencana alam, sehingga pemerintah provinsi bisa melakukan sosialisasi ke daerah tingkat dua atau wilayah kabupaten kota.

Dia meminta pembangunan hunian atau area publik seperti sekolah dan rumah sakit pada lokasi rawan bencana alam atau zona merah dihindari.

“Penentuan zona merah melihat aspek potensi terjadinya bencana, baik gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah, longsor, dan sebagainya. Kami hitung semua,” ucap dia.

Hal tersebut berkaca dari kejadian gempa bumi disertai tsunami di wilayah Palu beberapa tahun lalu. Saat itu, kata dia, Badan Geologi sudah memberikan peta kawasan rawan bencana alam.

“Badan Geologi sudah membuatkan peta kawasan rawan bencana, di situ kami kasih tanda berwarna merah di tempat yang terjadi likuefaksi. Itu zona merah tetapi ternyata dibangun dan ketika kejadian banyak korban,” kata dia.

Edy menyatakan pihaknya tak mau menyalahkan pihak manapun, tetapi peristiwa itu sudah harus dijadikan pelajaran bagi daerah lainnya.

“Kami tidak menyalahkan tetapi mudah-mudahan ini jadi pengalaman ke depan menata, karena zona merah, jangan membangun lagi tempat keramaian,” tuturnya.

Edy juga menambahkan sinkronisasi antara pembangunan dan peta rawan bencana sifatnya baru sebatas imbauan, sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih pada penerapannya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memaksa, karena ini namanya rekomendasi, kecuali itu dijadikan kewenangan untuk kami meminta harus dilakukan,” katanya.

Kendati demikian, Badan Geologi berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan kondisi setiap wilayah secara rutin dengan bersurat ke gubernur di 38 provinsi se-Indonesia.

Dia berharap langkah yang telah dilakukan bisa disambut dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pemerintah daerah terhadap segala macam potensi terjadinya bencana alam.

“Tugas kami hanya menyampaikan informasi, misalnya kalau di sini harus diatur sedemikian rupa mengikuti peta yang kami buat, insya Allah kalau diikuti aman,” ujar dia. (rara-lingkar.news)