
SEMARANG, Lingkar.news — Ratusan simpatisan mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mengawal sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Senin (5/9/2026).
Kedatangan massa ini diwarnai harapan besar agar majelis hakim memvonis bebas Sudewo dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang tersebut, massa yang diklaim mencapai 550 orang datang dari Pati menggunakan 14 bus dan 10 kendaraan kecil.
Sambil menunggu kedatangan terdakwa, simpatisan melantunkan selawat, membentangkan spanduk dukungan, hingga sempat terjadi aksi saling dorong saat mereka berupaya masuk ke area gedung yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Mudasir, salah satu perwakilan simpatisan, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan adil. Ia menyoroti tuntutan JPU sebelumnya yang dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan.
“Pada waktu sidang tuntutan kemarin, Pak Sudewo dituntut dengan delapan tahun enam bulan. Sedangkan fakta-fakta persidangan yang sebelum-sebelumnya tidak dipakai oleh JPU,” ungkap Mudasir.
Selain itu, Mudasir juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebagai pengingat agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
“Bahkan saya mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, jaksa hingga aparat penegak hukum jangan sampai mencari gara-gara atau mencari salah orang yang tidak salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mudasir menegaskan bahwa harapan utama para simpatisan adalah agar Sudewo dapat terbebas dari jeratan hukum dan kembali memimpin Kabupaten Pati.
“Kami berharap dalam sidang di Tipikor ini, majelis hakim akan memutus bebas dan Pak Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati dan kembali menjadi Bupati Pati,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Sudewo sebelumnya telah dituntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Asih
