image 2 png

PATI, Lingkar.news – DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati memastikan tidak akan meneruskan surat tuntutan pemecatan Bupati Sudewo dari keanggotaan partai ke DPD Gerindra Jawa Tengah.

Juru Bicara DPC Gerindra Pati, M Ali Gufroni, mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan penelusuran terhadap dugaan penggembosan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Pati, Irianto Budi Utomo, yang duduk di panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.

“Setelah kami teliti dan simak di media sosial seperti YouTube dan TikTok, tidak ada penggembosan sehingga kami nyatakan tidak melanggar,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Ali menegaskan, Irianto justru tercatat sebagai anggota pansus yang paling disiplin hadir. “Pak Irianto selama pansus berjalan kehadirannya 100 persen dibanding anggota lain yang tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga kami mengambil langkah untuk tidak mengganti Pak Irianto,” imbuhnya.

Terkait desakan masyarakat agar Sudewo dicopot dari keanggotaan Partai Gerindra, Ali menilai langkah tersebut tidak bisa dilakukan sepihak. Menurutnya, mekanisme partai telah diatur dalam AD/ART.

“Pemecatan atau pergantian anggota Partai Gerindra didasari beberapa hal, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum. Nah, Pak Dewo ini kan kasus hukumnya masih berproses,” terangnya.

Ali menambahkan, usulan pemecatan Sudewo membutuhkan proses panjang, termasuk melalui rapat yang dihadiri dewan penasihat hingga mahkamah partai.

“Sehingga tidak bisa serta-merta kita mengusulkan tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyebut masih ada masyarakat yang mendukung Sudewo. “Kami siap menerima undangan apabila masyarakat tidak puas dengan keputusan kami soal tidak dikirimnya surat pemecatan Pak Sudewo ke DPD Gerindra Jateng,” pungkasnya

Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath