
JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencermati modus penipuan dalam penempatan pekerja migran, di mana posisi kerja yang dijanjikan berbeda antara sebelum dan sesudah keberangkatan ke luar negeri.
“Ini juga menjadi hal yang perlu kita cermati. Modus ini mungkin akan kami dalami lebih jauh,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, dalam konferensi pers di kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sanksi untuk P3MI yang Melanggar Aturan
Pernyataan itu disampaikan saat Rinardi mengumumkan pemberian sanksi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya, karena menempatkan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah yang saat ini masih dimoratorium.
Rinardi menekankan bahwa modus penipuan ini perlu dicermati lebih dalam untuk mencegah praktik serupa dilakukan oleh P3MI lain.
Modus Penempatan “Support Worker” vs PLRT
Terkait modus tersebut, ia menjelaskan bahwa pekerja migran yang ditempatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker.
“Bahasanya memang terdengar keren, support worker, dan mungkin mudah lolos dari sistem Enjaz Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta,” ujar Rinardi.
Namun kenyataannya, saat tiba di Arab Saudi, pekerja migran tersebut dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Kondisi ini menimbulkan masalah karena pekerja harus menghadapi beban kerja yang berat dan ditempatkan di beberapa pemberi kerja berbeda, tidak sesuai kontrak awal, sehingga kesehatan mereka terdampak.
KP2MI Lakukan Pendalaman Kasus
KP2MI meminta PT Bahtera Tullus Karya menyerahkan daftar pekerja migran yang diberangkatkan perusahaan selama dua tahun terakhir.
Selain itu, KP2MI meminta nama mitra usaha atau sarikah perusahaan tersebut di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
“Dengan demikian, bila sarikah-sarikah ini terbukti bermasalah, kami memiliki landasan hukum untuk tidak merekomendasikan P3MI bekerja sama dengan sarikah tersebut lagi,” kata Rinardi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
