KENDAL, Lingkar.news – Gugatan penolakan berkas pendaftaran Pilbup Kendal yang dilayangkan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin masih belum ada titik temu meski sudah melalui musyawarah tertutup pada hari kedua, Rabu, 4 September 2024.
Dico Ganinduto menyatakan bahwa pada musyawarah tertutup pada hari kedua ini, pihaknya belum menemukan kesepakatan dengan KPU Kendal.
“Hari ini belum menemukan kesepakatan, masih pada statement-nya masing-masing,” ujarnya usai musyawarah tertutup pada Rabu, 4 September 2024.
Dico juga menyatakan jika sengketa tersebut akan berlanjut pada tahap musyawarah terbuka.
“Karena belum ada kesepakatan, nanti akan berlanjut ke musyawarah terbuka dan insyaallah kita sudah siap,” ucapnya.
Karangan Bunga Penuhi Kantor Bawaslu Kendal Buntut Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali
Sedangkan Ketua KPU Kendal, Khasanudin, bersama komisioner KPU Kendal yang lain langsung meninggalkan lokasi sidang musyawarah tertutup di Gedung Gakumdu, Jalan Laut, Kendal.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa sengketa Pilkada Kendal akan berlanjut ke tahap musyawarah terbuka pada Jumat, 6 September 2024.
“Hari ini hari terakhir musyawarah tertutup untuk mempertemukan kedua belah pihak, dengan hasil tidak ada kesepakatan dan nanti akan dilanjutkan musyawarah terbuka di hari Jum’at, atas keputusan bersama,” ujarnya.
Berkas Ditolak KPU Kendal, Dico Berpeluang Menangkan Gugatan
Sementara itu pihak-pihak terkait yang ingin mengikuti musyawarah terbuka dapat mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan materiil dan non materiil ke Bawaslu Kendal.
“Dia harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit, nanti kalau lengkap kita register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka,” terangnya.
Sebelumnya, paslon bakal calon kepala daerah Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi mengajukan diri untuk ikut dalam musyawarah sengketa Pilkada Kendal. Pasalnya keduanya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni sama-sama mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju Pilbup Kendal.
“Prinsipnya pihak terkait adalah pasangan calon tapi kalaupun yang nanti hadir satu orang misalnya Benny Karnadi tidak masalah,” kata Hevy.
Adapun proses sengketa pendaftaran Pilbup Kendal akan memakan waktu selama 12 hari hingga penyelesaiannya.
“Dan sudah tepotong dua hari musyawarah tertutup ini jadi kita mempunyai waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian,” ucapnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)