Jakarta, Lingkar.news – Titi Anggraini pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Yang ditutup ini ‘kan pie chart (diagram lingkaran, red.) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” ucap Titi saat ditemui di Bogor, Rabu (6/3).
Menurut Titi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan.
Sirekap, kata dia, bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.
Oleh sebab itu, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, kata Titi
“Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Berdasarkan pantauan sejak Selasa (5/3) malam, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitu pula dengan chart hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI.
Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah-daerah pemilihan, baik pada menu pilpres maupun, pileg. (rara-lingkar.news)