
JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 7 persen dapat mencegah terjadinya politik transaksional.
Ia menyebut kenaikan ambang batas dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen sehingga peluang jual beli kepentingan menjadi lebih kecil.
“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Hindari Koalisi Gemuk, Pemerintahan Efektif
Menurut Iwan, ambang batas yang lebih tinggi memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang gemuk serta proses pengambilan keputusan cenderung cepat, efektif, dan efisien.
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mendorong sistem politik yang lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi.
“Kalau ambang batas parlemen tinggi, sistem politik bisa lebih stabil dan memudahkan pembentukan pemerintahan,” katanya.
Risiko: Representasi Suara Rakyat Bisa Berkurang
Meski demikian, Iwan mengingatkan adanya konsekuensi terhadap representasi politik masyarakat.
Menurutnya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen apabila partai pilihannya gagal mencapai 7 persen suara sah nasional.
“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka bisa mengurangi representasi suara rakyat karena banyak suara pemilih menjadi hangus,” jelasnya.
Iwan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan dominasi partai besar dan mapan.
“Secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan membuat mereka semakin kokoh,” tuturnya.
Usulan PT 7 Persen dari Partai NasDem
Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sebelumnya disuarakan oleh Partai NasDem.
Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa secara konsisten menyampaikan dorongan agar angka tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebut pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Putusan MK soal Ambang Batas
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai tidak terdapat dasar rasionalitas yang jelas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya.
MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
