Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

JAKARTA, Lingkar.news Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.

Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Miris! PHK di Jateng Tertinggi Nasional

Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.

Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Demo Maraton Buruh di Jateng, Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Secara umum, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster yang mencakup beberapa poin, antara lain:

  1. Penyederhanaan perizinan usaha
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengadaan lahan
  10. Investasi dan proyek pemerintah
  11. Kawasan ekonomi

Dari 11 klaster tersebut terdapat ratusan pasal dalam UU Ciptaker. Namun, yang banyak menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat adalah terkait ketenagakerjaan.

Berikut ini poin UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sangat krusial:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Alih daya (Outsourcing)

Pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja atau buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

Upah Minimum (UM)

UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP). Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. UM yang telah ditetapkan sebelum UU Ciptaker tidak boleh diturunkan.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu, kemudian kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

Pesangon

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Kekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

Waktu Kerja

Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)