JAKARTA, Lingkar.news – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
RUU ASN Fokus Pemerataan, Menteri Anas Sebut Ada Reward bagi ASN di Daerah 3T
Dasco mengatakan bahwa berdasarkan laporan Komisi II DPR RI terdapat delapan fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP yang menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa proses pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membutuhkan waktu yang sangat panjang yakni sekitar dua tahun sembilan bulan.
RUU tersebut, lanjut dia, disusun DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka menjawab tantangan ASN ke depan agar terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, serta indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik pula.
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Doli.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; dan kemudahan mobilitas talenta nasional.
Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
“Semoga upaya kami untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas dunia dapat memberikan dampak pada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Azwar Anas menyampaikan pendapat akhir mewakili Pemerintah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)