JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta usai meraih suara terbanyak sejumlah 2.183.239 suara.
“Berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.
Pramono-Rano dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi mencatat di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano berhasil meraih 7.456 suara. Sementara RIDO di angka 6.578 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 653 suara.
Lalu, di Jakarta Barat paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.
Kemudian di Jakarta Selatan, Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara.
Selain itu Pramono-Rano juga unggul di Jakarta Timur dengan meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.
Sedangkan di Jakarta Utara, Pram-Rano memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 77.026 suara.
Terakhir di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara.
Sementara itu, Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menerangkan bahwa dari hasil tersebut belum bisa dipastikan Pilkada Jakarta telah usai di satu putaran atau lanjut di putaran kedua.
Meski penandatanganan penetapan hasil resmi dari KPU DKI Jakarta telah dilakukan, namun pihak paslon nomor urut 01 dan 02 tidak bersedia menandatangani hasil tersebut lantaran adanya keberatan.
“Ketetapan KPU ini nanti akan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi kalau ada pasangan calon yang akan mengajukan sengketa perselisihan hasil. Sehingga karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)