kasus SLY

JAKARTA, Lingkar.news – Kasdi Subagyono, saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal ini diungkapkan Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024

Kasdi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli,” ujar Kasdi di persidangan.

Kasdi menjelaskan bahwa sebelum arahan tersebut, SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan instruksi agar mengantisipasi penyelidikan KPK terkait pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

 “Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan,” tambahnya.

Menurut Kasdi, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL. Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang tersebut diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

“Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum,” ucapnya.

Kasdi, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Muhammad Hatta.

 Mereka diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Dalam kasus ini, SYL, bersama-sama Kasdi dan Hatta, didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)