JAKARTA, Lingkar.news – Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024,” kata Juri di Jakarta, pada Jumat, 14 Juli 2023.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rabu, 12 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu opsi penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
Usul Bahas Tunda Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sebut Ada 3 Potensi Masalah
“Meskipun memahami ada kerumitan, penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih,” ungkap Yuri.
Yuri pun menegaskan bahwa, menjelang pilkada tidak akan ada kekosongan jabatan karena sudah ada penjabat (pj) kepala daerah.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya.
“Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya,” kata Junimart ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat, 14 Juli 2023.
Sebab, kata dia, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Misalnya, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu.
“Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda,” katanya.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik.
“Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi saja gitu. Bawaslu bantu juga lah pemerintahan,” katanya.
Junimart mengaku kaget mendengar kabar usulan Bawaslu RI untuk menunda Pilkada Serentak 2024. Dia mengaku heran usulan tersebut dilontarkan Bawaslu ke publik dan bukan ke Komisi II DPR RI.
“Kita kaget, ada apa? Kan begitu. Ya, kan sebaiknya para penyelenggara ini, Bawaslu, KPU khususnya, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri, bersinergi ya kan, enggak perlu saling menyalahkan,” katanya.
Bahkan, dia menilai usulan Bawaslu tersebut mengada-ada karena jadwal penetapan Pemilu 2024 telah disepakati bersama-sama oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 2022.
“Dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres,” ujarnya.
Ketimbang menunda jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dia justru mengusulkan agar pelaksanaannya dimajukan.
“Kalau saya sebaiknya bisa dimajukan, kalau bisa dimajukan kenapa harus dimundurkan? Jadi saya balik sekarang,” kata Junimart. (Lingkar Network | Koran Lingkar)