SIDOARJO, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) R. Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara pada Selasa, 22 Agustus 2023 malam terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Kronologi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan
Majelis hakim juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” sambungnya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)