Petugas Bea dan Cukai Jaitm

Sidoarjo, Lingkar.news – Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2023 dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I.

Kepala Seksi Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I Susetia dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis (22/2) menyampaikan, pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.

“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal sepanjang tahun 2023,” katanya.

Ia mengatakan, jumlah barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp20 miliar.

“Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp11 miliar,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan yang pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur.

“Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator,” katanya.

Upaya penegakan hukum yang secara berkelanjutan dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I Nangkok Pasaribu. (rara-lingkar.news)