Korupsi Dana Insentif Ini Vonis Terhadap 2 Eks ASN BPPD Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkar.news Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Selain itu Ari Suyono juga dibebani denda Rp500 juta subsider empat bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.

Vonis tersebut lantaran Ari Suryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) lingkup BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa dihukum pidana lima tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti empat bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu, 9 Oktober 2024.

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif Rp1,4 M

Hakim menegaskan jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.

“Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK Terus Dalami Aliran Dana Perkara Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” katanya.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. 

“Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Divonis Penjara 4 Tahun

Terdakwa lain kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo yakni Siska Wati selaku mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dijatuhi vonis penjara empat tahun.

“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.

Menurut hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.

Kemudian, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)