Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen

Jakarta, Lingkar.news – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan adanya pemeriksaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi pengingat penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia mengatakan hal itu perlu menjadi perhatian karena persoalan judi online atau daring juga berkaitan erat dengan keamanan nasional (national security) dan kepentingan nasional (national interest).

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem secara terukur, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Amelia di Jakarta, Jumat (20/12).

Dia memandang pemeriksaan Budi Arie tersebut juga merupakan langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.

Menurut dia, Budi Arie pun bersikap kooperatif dalam menghadapi proses tersebut, dan dihadapkan pemeriksaan itu dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik.

Sebagai mitra dari Komdigi, menurut dia, Komisi I DPR RI akan terus mendorong agar fungsi dan tanggung jawab kementerian tetap berjalan optimal, khususnya dalam mendukung transformasi teknologi dan komunikasi di Indonesia.

Di sisi lain, dia memastikan akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, serta menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di tanah air,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (19/12).

Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. (rara-lingkar.news)