result 1000655506

MALANG, Lingkar.news – DPRD Kota Malang mengingatkan pemerintah kota (pemkot) setempat terkait pembentukan dinas baru melalui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) harus memperhitungkan skala prioritas dan anggaran daerah.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan pemkot harus mampu mengidentifikasi dinas mana yang sekiranya perlu untuk dibentuk.

“Kajiannya harus komprehensif dan esensi dari membentuk dinas baru harus diutamakan. Misalnya, pemadam kebakaran kan masih tergabung di Satpol PP, kalau itu (dipisah) bagus karena berhubungan dengan masyarakat,” kata Amithya di Malang pada Minggu, 27 Juli 2025.

Menurutnya, akan lebih baik ketika pembentukan dinas baru bisa memprioritaskan kinerja yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya ada urgensi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Kalau memang mau, ini (pembentukan dinas pemadam kebakaran) bisa karena hubungannya dengan pelayanan,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pembentuk dinas baru dengan mengubah struktur OPD tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Pihaknya mengingatkan kepada Pemkot Malang supaya cermat menghitung kecukupan anggaran untuk operasional dinas, agar ke depannya tidak ada program yang terbengkalai.

“Yang penting dan menjadi catatan kami adalah dengan adanya dinas baru tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan belanja pegawainya,” ujarnya.

Apabila dirasa tidak mampu, Amithya berharap pemerintah daerah setempat tak memaksakan diri melakukan rencana tersebut.

“Daripada nanti dipaksakan akan menjadi tidak bagus,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa optimalisasi pelayanan dan kecukupan alokasi anggaran dalam membentuk dinas baru menjadi dua hal yang perlu diperhatikan.

“Jadi kalau dua hal itu bisa dipenuhi sudah klir,” katanya.

DPRD Kota Malang pun memastikan akan terus mengawal proses rencana pembentukan dinas baru yang digaungkan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk apakah sesuai dengan urgensi dan keadaan di Kota Malang.

“Kami menyelesaikan dulu peraturannya dan arahnya kemana. Bagaimana kajian dan analisanya,” tuturnya.

Diketahui, rencana perubahan struktur OPD ini menyasar beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Kemudian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

Untuk Disdikbud direncanakan akan menjadi Dinas Pendidikan. Kemudian, DPUPRPKP dipecah menjadi dua dinas, yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya.

Selanjutnya, untuk Disporapar dibagi menjadi tiga dinas, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Dinas Ekonomi Kreatif. Lalu, Dinsos-P3AP2KB dibagi dua, yakni Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid