
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), diduga menerima uang total Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Tiga klaster tersebut mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian aliran dana yang diterima Bupati Sugiri.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Ia menambahkan, pada 7 November 2025, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) kembali memberikan uang Rp500 juta kepada Sugiri melalui kerabatnya berinisial NNK. Dengan demikian, total suap terkait pengurusan jabatan mencapai Rp900 juta.
Dalam klaster kedua, yakni dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Asep mengungkapkan Sugiri menerima Rp1,4 miliar dari proyek senilai Rp14 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” terang Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya berinisial SGH serta adik kandungnya ELW.
Selain dua klaster tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.
“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep.
Dengan demikian, total penerimaan Sugiri Sancoko mencapai Rp2,6 miliar, terdiri atas Rp900 juta dari suap pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD, dan Rp300 juta dari gratifikasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya Yunus Mahatma.
Pada klaster proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri dan Yunus, dengan Sucipto sebagai pemberi.
Sedangkan dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
