
JEMBER, Lingkar.news – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember memastikan bahwa luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak mengalami pengurangan, meskipun terdapat mekanisme alih fungsi lahan sawah dilindungi.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Jember, Luhur Prayogo, menjelaskan bahwa setiap lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hanya dapat dialihfungsikan melalui proses verifikasi yang ketat dan wajib disertai lahan pengganti.
“Jadi status tanah yang masuk dalam data LBS, kalau memang itu masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS), masuk peta LP2B maka itu harus ada konversi lahan yang bisa menggantikan lahan yang dialihfungsikan,” jelas Luhur Prayogo dikantornya, Kamis (30/4/2026).
Untuk menjaga status lahan produktif, ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas stakeholders agar proses verifikasi pengajuan alih fungsi lahan betul-betul akurat tidak menimbulkan persoalan.
“Kami menyarankan ini harus dikoordinasikan dengan pihak desa, kemudian dikoordinasikan dengan pihak BPN terkait dengan status tanahnya. Kemudian, ke ATR yang ada di PU, kita buat LP2B ini beralih fungsi menjadi pemukiman atau lahan kering,” katanya.
Berdasarkan data DTPHP Jember, luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah dilaporkan ke kementerian mencapai 83.848 hektare dan telah tercatat di tingkat pusat. Sementara itu, luas LP2B di Kabupaten Jember mencapai sekitar 86 ribu hektare.
“Dari LP2B 86 ribu dan LBS 83 ribu, jadi sisanya masih lahan tegal yang masih bisa ditanam padi,” jelasnya.
Luhur menegaskan komitmen DTPHP untuk mempertahankan status tanah LP2B. ““Kami tetap berpedoman pada LP2B-nya, jangan sampai berkurang atau beralih fungsi secara menyeluruh,” tegasnya.
Terkait polemik dugaan alih fungsi lahan sawah dilindungi di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, pihaknya memastikan bahwa status lahan tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah.
“Status tanah yang kami lihat masih masuk LBS,” katanya.
Sementara itu, Arif Rahman Nuya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jember menyampaikan bahwa saat ini tidak ada permohonan alih fungsi lahan dilindungi yang diproses.
“Ketika alih fungsi lahan, pusat akan menahan data tersebut , karena saat ini pusat melakukan moratorium pemberhentian sementara, kalau alih fungsi lahan itu kewenangan pemerintah pusat terkait dengan LSD,” katanya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki
